Tindak Tegas Oknum ASN BPN yang Lakukan Kecurangan

22-03-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin saat mengikuti Rapat dengan BPN di ruang Rapat Hotel Aston Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2024). Foto: Kresno/nr

PARLEMENTARIA, Banjarmasin - Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin menegaskan, oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan kecurangan dan pungli harus di tindak tegas. Supaya ada efek jera dan bisa menjadi contoh untuk oknum-oknum di daerah lain.


"Prosedur harus ditindak kalau misalnya ada ASN yang berbuat sedemikian itu ketahuan, ditindak tegas kalau perlu dicabut ASN-nya supaya ada rasa jera," ujar Rosi usai Rapat dengan BPN di ruang Rapat Hotel Aston Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2024).


Rosi mendapatkan laporan Dari masyarakat bahwa selama ini jika mereka ingin mengurus validasi Dari sertifikat mereka, mereka harus bayar Dan untuk jangka waktu penyelesaiannya tergantung Dari nominal yang diberikan oleh masyarakat tersebut.


"Setiap kita mau kredit ada cek validasi sertifikat, ada cek keaslian sertifikat itu bayar, kalau misal kita bayar dengan nominal sekian, bisa satu hari, bisa seminggu, bisa sebulan tergantung berapa nominal yang kita kasih kepada BPN," ujar Rosi.


Menurut Rosi perlu adanya reformasi di dalam BPN dan reformasi untuk SOP dalam penerbitan sertifikat dalam pengecekan dan dalam pengalihan hak dan sebagainya.


"Padahal kalau perusahaan swasta ada sedikit saja kesalahan, peringatan pertama, kedua, ketiga dipecat, Kenapa ASN tidak bisa dipecat? mestinya ASN itu harus ditindak tegas, Kalau memang dia berbuat kesalahan satu kali dua kali tiga kali ya udah dicabut saja ASN-nya, banyak calon-calon asisten yang punya karakter yang bermoral," kata Rosi. (eno/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...